Koordinasi dan Sinkronisasi Revisi RTRW Kabupaten Kutai Timur
(17/10/2024) Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Revisi RTRW Kabupaten Kutai Timur di Hotel Astara, Balikpapan. Agenda Rapat dibuka oleh Ir. Iqro Firmani, S.T., selaku Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang. Rapat dihadiri oleh Dinas PUPR Kabupaten Kutai Timur, Bappeda Kabupaten Kutai Timur dan Bappeda Kabupaten Kutai Timur.
Adapun Beberapa hal yang menjadi catatan adalah sebagai berikut:
- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur perlu menyiapkan tabel pemeriksaan mandiri yang memuat kondisi eksisting di daerah dengan rencana kebutuhan dan akan menjadi bahan masukan dalam Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Kalimantan Timur.
- Untuk perbaikan sliver pada Kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lainyang disebabkan terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 548 Tahun 2024, agar dapat dideliniasi secara mandiri oleh Tim Penyusun Revisi RTRW Kabupaten Kutai Timur, namun perlu disesuaikan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur Sampai Dengan Tahun 2020 dan diasistensikan ke Kementerian ATR/BPN.
- Rencana Kawasan permukiman di RTRW Provinsi Kalimantan Timur direkomendasikan akan disesuaikan dengan rencana pola ruang Revisi RTRW Kabupaten Kutai Timur sebagai Kawasan Perkebunan dengan orde 1 sebagai Kawasan pertanian, dengan mempertimbangkan kondisi eksisting dan proyeksi pertambahan penduduk di Kabupaten Kutai Timur yang telah tercukupi dengan alokasi Kawasan permukiman yang ada. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur.
- Rencana Pola Wilayah Sungai dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Kalimantan Timur yang disusun oleh Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan dalam penyusunan Ketentuan Umum Zonasi dan Indikasi Program
- Perlu dilakukan penyesuaian penggambaran SPAM Regional Sistem Indominco dan SPAM Regional Kota Bontang Sistem Bendungan Sukarahmat dengan hasil kajian Feasibility Study yang telah disusun oleh Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur;
- Ruas jalan dalam Revisi RTRW Kabupaten Kutai Timur agar dapat mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.690/2023 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Fungsinya sebagai Jalan Kolektor Primer-2, Jalan Kolektor Primer-3, Jalan Kolektor Primer-4, Jalan Lokal Primer, Jalan Lingkungan Primer, Jalan Arteri Sekunder, Jalan Kolektor Sekunder, Jalan Lokal Sekunder, Jalan Lingkungan Sekunder Provinsi Kalimantan Timur;
- Perlu penyelesaian muatan ketentuan khusus di dalam Revisi RTRW Kabupaten Kutai Timur.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan menindaklanjuti hasil catatan dan akan menyampaikan kembali hasil perbaikan kepada Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur.