Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk

Hubungi Kami

Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Revisi RTRW Kota Bontang dengan Perda RTRWP no 1 tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Timur

Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Revisi RTRW Kota Bontang dengan Perda RTRWP no 1 tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Timur

Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Revisi RTRW Kota Bontang dengan Perda RTRWP no 1 tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Timur

(10/6/2025) diterima kunjungan dari Dinas PUPR Kota Bontang yaitu Bapak Robysai Manassa Malisa selaku Kepala Bidang Penataan Ruang dan Bangunan beserta staf . Kunjungan dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi penyusunan revisi RTRW Kota Bontang dengan Perda RTRWP no 1 tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Timur .

Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 menekankan pentingnya sinkronisasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Sinkronisasi ini bertujuan agar perencanaan tata ruang di tingkat kota dapat selaras dengan arah kebijakan dan strategi yang telah ditetapkan di tingkat provinsi. 

Koordinasi dan sinkronisasi dilakukan terkait muatan rencana struktur dan pola ruang pada draft revisi RTRW Bontang 2019-2039. sinkronisasi rencana struktur ruang mengenai penggambaran trase  jalan ruang tol samarinda-bontang, penggambaran rencana trase jalan arteri primer, rencana terminal tibe b dan terminal barang, Rencana Bandar Udara Umum, Rencana Rencana Kilang LNG dan LPG, dan Kilang Minyak Bontang, Rencana SPAL Domesti serta Rencana TPA Regional.

sinkronisasi rencana pola ruang terkait Sinkronisasi Batas WP3K, Update Delineasi Kawasan Hutan, Rencana Perluasan Kawasan Peruntukan Industri,  dan Kegiatan Pertambangan Galian C.

Permohonan Informasi Tata Ruang

Informasi ini sangat kami perlukan sebagai dasar pertimbangan dan kelengkapan administrasi untuk perencanaan pekerjaan