Koordinasi Awal dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan
(15/2/2024) Koordinasi Awal dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan terkait Kegiatan Kajian Arahan Pengembangan Industri Berdaarkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Dalam RTRW Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan koordinasi disambut baik oleh Bapak Tonny Hartono, S.KM selaku Kepala Bidang Teknologi Sumber Daya Industri.
Adapun poin-poin yang dapat disampaikan dari hasil koordinasi ini adalah sebagai berikut:
- Tujuan dari dilaksanakannya koordinasi ini adalah untuk memperoleh informasi awal dan data-data yang dapat digunakan dalam Kegiatan Kajian Arahan Pengembangan Industri Berdasarkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Dalam RTRW Provinsi Kalimantan Timur yangakan di laksanakan pada tahun 2024.
- Telah disusun Dokumen Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan (RPIK Balikpapan) pada tahun 2023 dan rencananya di tahun 2024 akan dilakukan pembahasan dengan DPRD sehingga belum dapat dijadikan rujukan dalam kajian yang akan dilakukan.
- Terdapat perbedaan deliniasi yang cukup besar antara kawasan industri yang telah tertuang dalam RTRW Provinsi Kalimantan Timur (5.596,96 Ha) dengan dokumen RPIK Kota Balikpapan (5.091 ha).
- Kewenangan Pemerintah Kota Balikpapan hanya mengatur pada industri sedang dan idustri kecil saja yang data-datanya didapatkan dari sistem OSS. Sedangkan Industri besar merupakan kewenangan dari pemerintah provisni.
- Beberapa yang telah dikelola oleh Pemerintah Kota Balikpapan adalah kawasan kariangau, sentra industri somber dan sentra industri teritip dan merupakan tanah milik Pemkot Balikpapan.
- Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan akan siap membantu dalam memberikan informasi dan data yang dibutuhkan.