Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk

Hubungi Kami

Koordinasi Awal dan Sinkronisasi Data Penyusunan Materi Teknis Revisi Perpres 31/2015 tentang RTR KPN di Kalimantan pada Provinsi Kalimantan Timur

Koordinasi Awal dan Sinkronisasi Data Penyusunan Materi Teknis Revisi Perpres 31/2015 tentang RTR KPN di Kalimantan pada Provinsi Kalimantan Timur

Koordinasi Awal dan Sinkronisasi Data Penyusunan Materi Teknis Revisi Perpres 31/2015 tentang RTR KPN di Kalimantan pada Provinsi Kalimantan Timur

Rabu, 5 April 2023 menghadiri Rapat Koordinasi Awal dan Sinkronisasi Data Penyusunan Materi Teknis Revisi Perpres 31/2015 tentang RTR KPN di Kalimantan pada Provinsi Kalimantan Timur secara Daring dan Luring bertempat di Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur.

Rapat dibuka oleh Bapak Drs Pelopor,  M.Eng.Sc  selaku Direktur rentarunas ATR/BPN, dan sebagai Moderator Pak Istanto Nurhidayat, SH selaku Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Prov.Kaltim serta dilanjutkan oleh pemaparan tim penyusun dan narasumber.

Sesi pemaparan didahului oleh pemaparan dari Bapak Ari Moravian sebagai ketua tim penyusun dan dilanjutkan pemaparan narasumber. Bertindak sebagai narasumber yaitu Ibu Nurani Citra Adran S.Si., M.Ec., Dev, selaku Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR&PERA Provinsi Kalimantan Timur membahas mengenai arahan RTRW Provinsi Kalimantan Timur terhadap Kawasan Perbatasan Negara di Prov Kaltim. Bersama narasumber lainnya dari Badan Pembangunan Perbatasan Daerah Prov Kaltim, dan Ibu Chriesty Elisabeth Lengkong, S.si M.si MEMM selaku Kasubdit Perencanaan Tata Ruang KSN IV Kementerian ATR/BPN.

Ruang lingkup wilayah perencanaan RTR yang masuk didalam wilayah Prov Kaltim berada di Kabupaten Mahakam Ulu Tepatnya di Kecamatan Long Apari dan Long Pahangai sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) dan sbg wilayah perbatasan antara Indonesia – Malaysia.

Selanjutnya dilakukan sesi diskusi yang bertujuan untuk menjaring masukan serta isu strategis, dimana peserta rapat dapat memberikan informasi, saran, masukan dan juga arahan.  Antara lain dari Dishub Prov Kaltim menyampaikan mengenai informasi terkait infrastruktur bandara yang ada di di Long apari dan Datah Dawai, dari Bapelitbang Kab. Mahakam ulu menyampaikan tentang interkoneksi jaringan transportasi dan kondisi eksitingnya, dari DLH prov. Kaltim  menegaskan tentang isu strategis di Mahakam Ulu, dan dari BKSDA Prov Kaltim  membahas tentang kawasan hutannya yang perlu diperhatikan dan harus mengadopsi dari RTRW.

Pada akhir rapat disampaikan bahwa Pemprov Kaltim mendukung dan ikut turut berperan aktif secara koordinasi dalam diskusi dan menyediakan data terkait Penyusunan Materi Teknis Revisi Perpres 31/2015 tentang RTR KPN di Kalimantan pada Provinsi Kalimantan Timur.

Permohonan Informasi Tata Ruang

Informasi ini sangat kami perlukan sebagai dasar pertimbangan dan kelengkapan administrasi untuk perencanaan pekerjaan