Konsultasi Tindak Lanjut Hasil Audit Tata Ruang di Kab. Paser dan Kab. Penajam Paser Utara
Agenda Konsultasi Tindak Lanjut Hasil Audit Tata Ruang di Kab. Paser dan Kab. Penajam Paser Utara di Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bpk. Muhammad Darmun, Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah Kalimantan dan Sulawesi dan Farid Nur Rahman, Tenaga Ahli melalui daring.
Beberapa hal yang menjadi catatan adalah sebagai berikut:
1. Pemaparan mengenai progres pelaksanana Tindak Lanjut Hasil Audit Tata Ruang dan temuan mengenai pola indikasi ketidaksesuaian di Kab. Paser dan Kab. Penajam Paser Utara;
2. Penjelasan oleh Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah Kalimantan dan Sulawesi mengenai penentuan Tipologi/Kriteria pelanggaran pemanfaatan ruang serta kaitannya dengan Permen ATR No. 17 Tahun 2017. Penetuan Tipologi mengarah terhadap pelanggaran setelah dan sebelum pengesahan perda dengan memperhatikan tingkatan pemanfaatan ruang serta kemudahan dalam pemulihan fungsi ruang;
3. Bentuk pengendalian dalam Tindak Lanjut Hasil Audit Tata Ruang selain berdasarkan pada ketentuan Peraturan Zonasi juga mengacu pada Indikasi Program;
4. Hasil dari Tindak Lanjut Hasil Audit Tata Ruang dapat menjadi rekomendasi dalam penyusunan produk tata yakni pengaturan fungsi, kebijakan dan kegiatan pemanfaatan dalam Kawasan Lindung agar dapat bermanfaat tanpa merusak fungsi kawasan serta pada kawasan yang telah dimanfaatkan dapat diakomodir dan diselesaikan dengan asas keadilan, pemanfaatan dan kepastian dengan melampirkan data-data pendukung.