Konsultasi Publik Penyusunan RDTR dan KLHS Kecamatan Muara Lawa
Zoom meeting dengan agenda “Konsultasi Publik Penyusunan RDTR dan KLHS Kecamatan Muara Lawa”. Konsultasi publik tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat. Adapun point-point dalam agenda tersebut adalah :
1. PP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengamanatkan bahwa setiap RTRW Kabupaten/Kota menetapkan bagian dari wilayah Kabupaten/Kota yang perlu disusun Rencana Detail Tata Ruangnya;
2. RDTR Kabupaten/Kota menjadi acuan antara lain untuk penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
3. SK Penetapan Delineasi RDTR Wilayah Perkotaan Muara Lawa seluas 5.575,63 hektar;
4. Dasar pertimbangan pengembangan kawasan Muara Lawa antara lain adalah merupakan daerah dengan potensi pertambangan terbesar di Kabupaten Kutai Barat, memiliki potensi perkebunan baik kelapa, kelapa sawit, dan karet, serta terkoneksi oleh akses jaringan jalan nasional maupun jalan provinsi;
5. Konsep dari tujuan penataan ruang adalah mewujudkan kawasan Muara Lawa sebagai pusat akomodasi pertambangan dan perkebunan serta berbasis daya dukung lingkungan dan budaya lokal; dan
6. Harapan dalam pengembangan kawasan antara lain adalah pengembangan industri pengolahan pertanian dan perkebunan, serta meningkatnya pendapatan masyarakat dan pendapatan asli daerah.