Konsultasi Publik II penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Tana Paser
(5/12/2023) Konsultasi Publik II penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Tana Paser bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Paser.
Rapat dibuka oleh Bpk Ir. Hasanuddin, MM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser serta dihadiri oleh seluruh OPD Pemkab, kecamatan dan kelurahan.. Tujuan Konsultasi Publik ini adalah untuk melakukan koordinasi penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Tana Paser yang didalam prosesnya memerlukan pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah.
Penetapan WP kawasan perkotaan Tana Paser sebesar 8.032,02 Ha telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Paser No 600/KEP/554/2023 yang terdiri dari 2 kecamatan dan 14 wilayah kelurahan/desa. Tujuan
BWP yaitu mewujudkan perkotaan Tana Paser sebagai pusat pelayanan skala regional yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Berwawasan lingkungan dan berkelanjutan ditetapkan salah satunya melalui pemenuhan RTH.
Kebutuhan RTH pada Kawasan Perkotaan Tana Paser telah digambarkan berdasarkan perhitungan IHBI Permen ATR/BPN nomor 14 tahun 2022 seluas 1.201,73 Ha atau 14,95%. Untuk memenuhi standar minimal RTH seluas 20% diperlukan penambahan luas RTH 5,05% atau seluas 405.65 Ha. Upaya pemenuhan RTH ini perlu ditindaklanjuti melalui pembahasan lintas sektor.
Perlu dilakukan penyesuaian terkait data KP2B yang telah ditetapkan didalam perda RTRW Provinsi serta penyesuaian terhadap penyepakatan berita acara antara RTRW Provinsi dan RTRWK paser terkait KP2B dimana RDTR adalah pendetailan dari RTRWK sehingga perlu adanya penyelarasan muatan.
Selanjutnya akan dilakukan penyusunan dan pembahasan ranperkada terkait penyusunan kajian kebijakan dan penyusunan batang tubuh.