Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk

Hubungi Kami

Konsultasi Publik I Penyusunan Revisi RDTR Kota Balikpapan WP Kec. Balikpapan Selatan dan Kawasan Pengembangan Pesisir

Konsultasi Publik I Penyusunan Revisi RDTR Kota Balikpapan WP Kec. Balikpapan Selatan dan Kawasan Pengembangan Pesisir

Konsultasi Publik I Penyusunan Revisi RDTR Kota Balikpapan WP Kec. Balikpapan Selatan dan Kawasan Pengembangan Pesisir

(23/7/2025) Undangan Konsultasi Publik I Penyusunan Revisi RDTR Kota Balikpapan WP Kec. Balikpapan Selatan dan Kawasan Pengembangan Pesisir (Coastal Development Area) bertempat di hotel Grand Tjokro Kota Balikpapan.

Tujuan dari KP ini adalah terumuskannya isu, permasalahan, Penataan Ruang Kecamatan Balikpapan Selatan dan Kawasan Pengembangan Pesisir dalam rangka mempercepat penyusunan RDTR sebagai dasar perizinan pemanfaatan ruang dalam mendukung kemudahan berusaha melalui pelaksanaan perizinan investasi terpadu dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan.

  1. Pemprov Kaltim melalui Dinas PUPR Bidang Penataan Ruang mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam merevisi RDTR WP Balikpapan Selatan dan Kawasan Pengembangan Pesisir. Proses yang telah dilakukan, mulai dari permohonan peninjauan kembali, penetapan delineasi, hingga penyusunan peta dasar, menunjukkan komitmen dalam mewujudkan rencana tata ruang yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
  2. Perlu ditegaskan kembali agar revisi RDTR ini selaras dengan RTRW Provinsi Kalimantan Timur, terutama dalam hal Pengembangan wilayah pesisir yang bersinggungan dengan KSN (Kawasan Strategis Nasional),Perlindungan terhadap kawasan resapan air dan sempadan pantai, Penataan ruang wilayah yang mendukung kebijakan transisi energi, pembangunan rendah karbon, dan ketahanan iklim yang juga menjadi prioritas provinsi.
  3. Kawasan pengembangan pesisir harus memperhatikan aspek kerentanan terhadap bencana, kenaikan muka air laut, dan degradasi lingkungan. Perlu dicantumkan secara eksplisit strategi mitigasi terhadap isu-isu tersebut dalam dokumen RDTR, termasuk potensi reklamasi dan dampaknya terhadap ekosistem pesisir.
  4. ⁠Beberapa isu seperti keterbatasan air bersih, pengelolaan sampah, dan kemacetan lalu lintas perlu dijawab secara jelas dalam substansi rencana pola ruang dan rencana struktur ruang. Misalnya: Penetapan zona infrastruktur air minum dan sanitasi,Alokasi lahan untuk TPS/TPST terpadu, Penambahan jaringan jalan kolektor serta jalur angkutan umum untuk menurunkan beban lalu lintas.
  5. Pengintegrasian RDTR ke sistem OSS-RBA sangat penting untuk mendukung kemudahan perizinan. Sehingga diperlukan: Dipercepatnya sinkronisasi data spasial dan ketentuan zonasi ke dalam sistem OSS, Penyediaan dashboard publik interaktif agar pelaku usaha dan masyarakat dapat mengakses ketentuan zonasi secara mudah dan transparan.
  6. Dalam tahap penyusunan lebih lanjut, Dinas PUPR Provinsi diharapkan dapat terlibat khususnya untuk: Sinkronisasi data infrastruktur provinsi (jalan provinsi, bendungan, kawasan strategis),Penyelarasan program strategis provinsi di kawasan pesisir.
  7. Perlu adanya Analisis Tambahan yaitu: Analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan,Simulasi dampak perubahan tata guna lahan terhadap risiko banjir,Kajian ekonomi ruang terkait potensi kawasan pesisir sebagai pusat pertumbuhan baru.

Masukan ini disampaikan dalam semangat kolaborasi dan sinergi antar pemerintah daerah, agar RDTR yang disusun tidak hanya menjadi dokumen teknokratis, tetapi juga benar-benar menjadi alat pengendali pemanfaatan ruang yang adil, efisien, dan berkelanjutan bagi masyarakat Balikpapan dan Kalimantan Timur secara umum.

Permohonan Informasi Tata Ruang

Informasi ini sangat kami perlukan sebagai dasar pertimbangan dan kelengkapan administrasi untuk perencanaan pekerjaan