... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Konsultasi Publik 1 RDTR WP Kecamatan Sungai Pinang

Konsultasi Publik 1 RDTR WP Kecamatan Sungai Pinang di Ruang Rapat Mangkupelas, Balai Kota Samarinda. Rapat dibuka oleh Bapak Dr. H. Ali Fikri Noor, M.M., selaku Plh. Sekretaris Daerah Kota Samarinda, dan dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan oleh tim penyusun RDTR WP Kecamatan Sungai Pinang.

RDTR WP Kecamatan Sungai Pinang memiliki deliniasi seluas 2.824,8 Ha yang meliputi Kelurahan Bandara, Gunung Lingai, Mugirejo, Sungai Pinang Dalam, dan Temindung Permai. Isu strategis dalam penyusunan RDTR WP Kecamatan Sungai Pinang di antaranya adalah pemerataan pusat kegiatan Kawasan perkotaan; kemacetan lalu lintas di jalan utama Temindung Permai, Bandara, dan Sungai Pinang Dalam; peningkatan layanan sarpras dasar perkotaan; pemanfaatan lahan eks bandara di Temindung Permai; bencana banjir dan longsor; permukiman padat di bantaran Sungai Mahakam; dan kebakaran di permukiman padat.

Tim Penyusun telah melakukan analisis wilayah perencanaan sebagaimana amanat dalam Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Tujuan pengembangan WP yang telah dirumuskan adalah “Mewujudkan Sungai Pinang sebagai pusat pelayanan Kawasan melalui pengembangan Kawasan permukiman, perdanganan dan jasa, sarana pelayanan umum, dan industry yang berwawasan lingkungan”. Juga telah rumusan awal rencana struktur dan pola ruang dalam RDTR WP Kecamatan Sungai Pinang.

Selanjutnya peserta rapat menyampaikan masukan dalam rangka penyempurnaan dokumen RDTR WP Kecamatan Sungai Pinang. Pada akhir acara dilakukan penandatanganan Berita Acara Konsultasi Publik sebagai salah satu persyaratan penyusunan RDTR.