Konsultasi Publik-1 RDTR dan KLHS BWP Kecamatan Samarinda Kota dan Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda
Selamat siang, mohon izin menyampaikan laporan undangan yang dihadiri pada hari Selasa, 28 September 2021 yaitu Konsultasi Publik-1 RDTR dan KLHS BWP Kecamatan Samarinda Kota dan Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Perencanaan Tata Ruang Nasional, Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional di Hotel Horison Samarinda.
Adapun hasil dari laporan kegiatan ini yaitu:
1. RDTR OSS dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
2. Perizinan berusaha, terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintergrasi.
3. Latar belakang percepatan penyelesaian RDTR yang terintergrasi dengan sistem OSS tahun 2021 adalah Rapat terbatas tentang percepatan proyek strategis nasional dalam masa pandemi covid 19 pada tanggal 16 Juli 2021 (tercatat pada Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia) yang memberikan arahan agar dalam masa pandemi covid 19 saat ini, PSN tetap harus berjalan dan dipercepat untuk dapat menarik inverstasi, menggerakkan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya beli masyarakat.
4. KLHS RDTR Kawasan Perkotaan di Kota Samarinda dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
5. Penyelesaian RDTR menjadi sangat signifikan dalam membantu realisasi investasi.
6. Mempercepat penyusunan RDTR sebagai dasar perizinan pemanfaatan ruang.