... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Konsultasi ke Direkorat Sikronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN

Telah dilaksanakan Konsultasi ke Direkorat Sikronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN pada tanggal 25 September 2021. Konsultasi dilaksanakan guna mendapat informasi rencana pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang (KKPR) pada masa transisi sesuai Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021. Konsultasi ini diterima oleh Plt Kepala Sub Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah III Gandiwa Yudhistira, S.H beserta tim. 

Berikut poin-poin pembahasan pada konsultasi tersebut : 

 

1. Pada masa transisi menuju penggunaan KKPR secara elektronik, Pemerintah Daerah diharap dapat melakukan KKPR secara manual dengan bisnis proses sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021. Hal ini dilakukan sebagai langkah adaptasi pelaksanaan amanat regulasi baru namun kondisi system di daerah yang belum siap. 

 

2. Sistem elektronik KKPR masih dalam tahap pengembangan sambil dijalankan dan disempurnakan secara bundling dengan OSS dan berjenjang. 

 

3. OPD yang menangani sub bidang penyelenggaraan penataan ruang di daerah berperan sebagai validator dalam proses bisnis penerbitan KKPR yang bertugas untuk mengevaluasi kelengkapan dan melakukan validasi data dan berkas pendukung permohon. Akun validator ini diberikan secara kredensial oleh DPMPTSP. 

 

4. Peran lain OPD yang menangani sub bidang penyelenggaraan penataan ruang di daerah adalah sebagai penilai KKPR yang dapat dilakukan melalui mekanisme pembahasan Forum Penataan Ruang (FPR). 

 

5. Pada pembentukan FPR, Daerah diberikan keleluasaan dan kewenangan penuh untuk membentuk Kelompok Kerja-Kelompok Kerja sesuai dengan isu dan kebutuhan daerah dari berbagai sektor selain Perencana (Planner). 

 

6. Hingga saat ini, DPUPR Provinsi Kaltim belum menerima akun untuk melakukan validasi dalam sistem OSS, sehingga berkenaan dengan hal tersebut maka diperlukan koordinasi dengan DPMPTSP Provinsi Kaltim dan Kanwil ATR/BPN Kaltim  guna bersinergi dalam percepatan pelaksanaan KKPR di Daerah.