11/05/2026
Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk
Hubungi Kami


11/05/2026
12/03/2026
02/03/2026
02/03/2026
Konsultasi implementasi PP 43/2021 terkait penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang di kementerian perekonomian.
Kantor asdep penataan ruang dan pertanahan - sekretariat kebijakan satu peta yg diterima oleh Tenaga Ahli Kebijakan satu peta, point2 yang menjadi catatan adalah :
9 bln sejak ditetapkannya pp ini akan diterbitkan PITTI (Peta indikasi Tumpang Tindih) sebagai peta ketidaksesuaian lahan yg ditetapkan oleh menko perekonomian sebagai dasar dalam RTRWP dan penyelesaian masalah ketidaksesuain rtrw;
selanjutnya setelah RTRWP ditetapkan, kab/kota harus segera melakukan penyesuaian dan menetapkan 1 thn sejak rtrwp ditetapkan;
kab/kota yg baru saja menetapkan rtrwnya harus mengacu rtrw prov terlebih dahulu dan ttp melakukan penyesuaian (terutama mengenai muatan2 teknis sesuai turuan peraturan2 saat ini termasuk peta ketidaksesuaian);
setalah PITTI, kementerian akan mengidentifikasi proses penyelesaian ketidaksesuain dan selanjutnya pemerintah daerah menyusun serta melakukan renaksi;
berkenaan dengan peran dan kewenangan pemda akan disampaikan kepada kementerian ATR utk membuat pedoman/juknis pelaksanaan;
terkait ijin2 tetap berjalan sambil memperhatikan semua ketentuan penataan ruang dan mekanisme penyelesaian sebagaimana pp 43/2021; 7) saat ini masih disusun turunan2 permen bagaimana keterkaitan antara pp 43/2021 dan pp 21/2021

