Konsultasi dalam Rangka Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Balikpapan Tahun 2024-2043
(15/10/2024) Rapat Konsultasi dalam Rangka Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Balikpapan Tahun 2024-2043 bertempat di Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah,Kementerian Dalam Negeri.
Rapat di pimpin Bapak Benny Kamil,S.Kom M.Si selaku Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan dihadiri Perwakilan Kementerian Lembaga, Pemprov Kalimantan Timur serta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan dan dalam rapat ini turut hadir Ibu Nurani Citra Adran, S.Si., M.Ec.Dev mewakili Dinas PUPR Prov. Kaltim.
Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat PJ.Gubernur Kalimantan Timur terkait pemohonan konsultasi Ranperda RTRW Kota Balikpapan dalam proses tahapan penetapan Ranperda dimana sebelumnya telah diperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/KBPN.
Beberapa hal yang dihasilkan yaitu :
- Raperda RTRW Kota Balikpapan Tahun 2024-2043 untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan ketentuan waktu yang ditentukan pada PP 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan Ruang
- Muatan Substansi Raperda tentang RTRW Kota Balikpapan Perlu disesuaikan dengan Surat Menteri ATR/BPN Hal Persetujuan Substansi Rancangan Perda RTRW Kota Balikpapan
- Konsistensi muatan pengaturan yang tertuang dalam Raperda harus sama dan tertuang dalam materi Teknis dan Peta
- Penambahan dalam pasal terkait Kawasan pertahanan keamanan
- Terdapat catatan perbaikan terkait legal drafting seperti perbaikan redaksional penulisan, perbaikan perujukan Pasal, serta perbaikan nomenklatur.
Dan selanjutnya Kemendagri akan menghasilkan surat Hasil Konsultasi yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Kalimantan Timur untuk dapat dilanjutkan dalam proses penetapan Ranperda RTRWK Balikpapan.