Klinik Bimbingan Teknis RDTR Kota Bontang
Kamis, 1 Desember 20022,dilaksanakan kegiatan Klinik Bimbingan Teknis RDTR Kota Bontang. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Bid. Penataan Ruang DPUPR PERA Kaltim, Bid. Tata Ruang dan Tata Bangunan DPUPR Kota Bontang, serta Tenaga Ahli. Tujuan acara ini adalah mempercepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur yang merupakan acuan operasional bagi pemberian Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Adapun yang disampaikan dalam acara ini yaitu:
a. Kelengkapan dokumen administrasi yang masih perlu untuk dilengkapi yaitu Dokumen KLHS dan Validasi KLHS.
b. Kelengkapan Materi teknis pada beberapa hal masih belum sesuai dengan Permen ATR/KBPN No. 11 Tahun 2021.
c. Kelengkapan peta dasar dan peta tematik masih perlu disesuaikan dengan Permen ATR/KPN No. 14 Tahun 2021.
d. Terdapa beberapa ketidaksesuaian antara muatan Materi Teknis, shapefile peta, dan Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali).
e. Perlu diperhatikan singkronisasi antara luasan yang tertuang dalam shapefile dengan yang tertuang dalam Ranperwali.
f. Perlu diperhatikan sinkronisasi muatan substansi antar RDTR Kota Bontang dengan Revisi RTRW Kota Bontang
g. Evaluasi terhadap Peraturan Zonasi perlu dilakukan meliputi penambahan aturan mengenai ketentuan variansi pemanfaatan ruang dan ketentuan penggunaan lahan untuk setiap sub-zona serta jarak bebas antar bangunan untuk setiap sub-zona.
Selanjutnya hasil evaluasi akan diberikan kepada Pemerintah Daerah Kota Bontang untuk ditindaklanjuti sebagai masukan untuk perbaikan RDTR Kota Bontang.