inventarisasi dan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kaw. Hutan
Telah dilakukan kegiatan inventarisasi dan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kaw. Hutan di Balikpapan dimulai pada tanggal 14 September 2021 yang dilaksanakan oleh tim pelaksana (beberapa perangkat daerah terkait di provinsi dan kota Balikpapan) yg dibentuk oleh BPKH Wil IV. Kegiatan inver PPTKH Kota Balikpapan dilaksanakan dg sasaran di lokasi Desa Karang Joang, Kec.Balikpapan Utara yaitu pada lokasi klaim masyarakat pada ruas jalan Tol Balikpapan - Samarinda yg berada pada kawasan hutan lindung Sungai Wain dg total titik inventarisasi sebanyak 90 titik koordinat dan terdata sekitar 42 pemilik lahan.