FPR terkait Pembahasan Ranperda Revisi RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara
Rapat FPR terkait Pembahasan Ranperda Revisi RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Selasa, 11 Oktober 2022 bertempat di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda.
Rapat dilaksanakan sebagai tindaklanjut Surat Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara perihal Permohonan Pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat dipimpin oleh Bapak A. Muzakkir, S.T., M.Si selaku Kepala Bidang Penataan Ruang mewakili Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim. Adapun hadir dalam rapat diantaranya BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, anggota FPR Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara beserta Tim Penyusun Revisi RTRW Kukar dan Tenaga Ahli Manajemen Bidang Penataan Ruang.
Rapat dibuka dengan paparan terkait Revisi RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara yang memuat Kelengkapan Administrasi, Kronologi Pembahasan Revisi, serta Klarifikasi terhadap ketidaksesuaian dengan draft Revisi RTRW Provinsi Kaltim. Kemudian dilanjutkan paparan dari BAKTI Kominfo terkait pembahasan penyelarasan Jaringan Palapa Ring Integrasi dengan Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur dan Revisi RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara. Selanjutnya, anggota FPR Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan masukan dan saran terhadap Revisi RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2022 – 2042.