... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Forum Penataan Ruang yang membahas mengenai Perizinan dalam Kawasan Bentang Alam Karst dan terkait Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2012

Forum Penataan Ruang yang membahas mengenai Perizinan dalam Kawasan Bentang Alam Karst dan terkait Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Sangkulirang-Mangkalihat di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur yang diselenggarakan oleh Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR PERA Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas PUPR PERA Provinsi Kalimantan Timur. Rapat dipimpin oleh Ibu Nurani Citra Adran, S.Si., M.Ec. Dev selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR PERA Provinsi Kalimantan Timur. Forum dihadiri oleh OPD Provinsi Kalimantan Timur serta organisasi profesi di Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun pembahasan dalam forum kali ini, yaitu:

  1. Rapat Forum Penataan Ruang ini dilaksanakan terkait adanya permohonan Informasi Tata Ruang yang terindikasi masuk ke dalam wilayah karst yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Sangkulirang-Mangkalihat di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur.
  2. Pelaksanaan kegiatan di Kawasan Karst diatur melalui beberapa kebijakan diantaranya  Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Sangkulirang-Mangkalihat di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 – 2042.
  3. Berkenaan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Sangkulirang-Mangkalihat di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur perlu ditinjau kembali menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang terbaru.
  4. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 – 2042 telah ditetapkan Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung Geologi ditambah dengan pengaturan dalam ketentuan khusus kawasan karst.
  5. Berkenaan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang mengikuti  Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 – 2042 serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang telah menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.