... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Kutai Kartanegara

(11/9/2024) Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Kutai Kartanegara. Acara dibuka oleh Bapak Edy Santoso, SE., MP selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini diadakan di ruang rapat Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan diikuti oleh DPUPR&PERA Provinsi Kalimantan Timur, Anggota FPR Kabupaten Kutai Kartanegara, Ikatan Ahli Perencanaan Kabupaten Kutai Kartanegara, pihak pemohon KKPR, dan tokoh masyarat. 

Adapun poin-poin yang dibahas dalam kegiatan ini adalah:

  • Dinas PUPR & PERA telah menerbitkan informasi tata ruang nomor 600.3.3.2/2227/BID-PR tanggal 11 Juni 2024 perihal Informasi Tata Ruang PT. Pribumi Alam Sejahtera. Berdasarkan analisis sistem informasi geografis dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 lokasi yang dimohonkan berada di Kecamatan Teggarong Sebrang, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan luas 96,30 ha. 
  • ⁠Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi KalimantanTimur Tahun 2023- 2042, lokasi yang dimohonkan seluruhnya berada pada pola ruang Kawasan Pertanian. Indikasi Arahan Zonasi pada Kawasan Pertanian diperbolehkan dengan syarat kegiatan pertambangan dan energi harus mempunyai jarak aman dengan kawasan pertainan yang sudah ada sesuai denan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Sesuai dengan Lampiran XVII tentang Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Rawan Bencana, lokasi yang dimohonkan seluruhnya berada pada Kawasan Rawan Bencana Kekeringan Tingkat Tinggi. Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana Kekeringan Tingkat Tinggi diarahkan untuk Penanaman Pohon. 
  • ⁠Sesuai dengan Lampiran XXIII tentang Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Pertambangan Minera dan Batubara, lokasi yang dimohonkan seluruhnya berada pada Ketentuan Khusus Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.