... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Focus Group Discussion Kajian Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Kalimantan Timur

(4/9/2025) Focus Group Discussion Kajian Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan oleh Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur yang dilakukan di Ruang Rapat RTR Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur.

  1. Membahas kebijakan yang mendasari pengenaan sanksi administratif beserta maksud, tujuan dan saran di lakukannya FGD II ini agar Tersusunnya mekanisme pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
  2. Menjabarkan definisi, ruang lingkup dan jenis sanksi administratif yang terdiri dari 9 jenis sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan KKPR, pembatalan KKPR, Pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.
  3. Membahas tahapan pengenaan sanksi administratif yang terbagi menjadi 9 tahapan berupa pembentukan tim, pelaksanaan inventarisasi kasus, pengumpulan dan pendalaman informasi, penyusunan kajian teknis dan kajian hukum, penetapan tindak sanksi, penyelenggaraan forum sosialisasi dan pengenaan sanksi administratif.
  4. Dalam hal pengenaan sanksi administratif perlu adanya pemantauan dan evaluasi untuk menilai efektifitas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan pemantauan dan evaluasi sebagai bagian Pengambilalihan kewenangan oleh menteri kepada gubernur atau gubernur terhadap bupati/walikota.
  5. Membahas upaya administratif yang terdiri atas keberatan administratif dan banding administratif beserta tata caranya berdasarkan ketentuan yang berlaku yang bisa dilakukan melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
  6. Membahas apa saja yang diperlukan untuk menjadi basis data pengenaan sanksi administratif berupa Salinan Dokumen Keputusan Pengenaan Sanksi Administratif, Data Geografis dan Data Administratif Lokasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dan dokumen pendukung lainnya.
  7. Melakukan studi kasus pada lokasi hasil audit penataan ruang yang terindikasi melanggar pemanfaatan ruang.