FGD Sinkronisasi Muatan RDTR Daerah Mitra IKN
(/12/2023) FGD Sinkronisasi Muatan RDTR Daerah Mitra IKN pada 4-5 Desember 2023 bertempat di Hotel Sari Pasific Jakarta. Acara dihadiri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, serta Tim Penyusun.
Kegiatan dimulai dengan Pembahasan Desk dari RDTR Mitra IKN yang dimoderatori oleh Bu Sri Nurnaeni, S.T., M.Eng selaku Kasubdit RDTR Kawasan Ekonomi Wilayah II yang diikuti dengan Arahan dan Permbukaan dari Bu Renny Windyawati, S.T., M.Sc selaku Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah WIlayah II. Pemaparan terkait Kebijakan Sektoral yang disampaikan oleh Dr. Agustomi Masik, M.Dev.Plg. selaku Direktur Perencanaan Makro, Otorita IKN tentang Pembahasan Kesepakatan Batas Wilayah Berbatasan dan Sinkronisasi RDTR Daerah Mitra IKN yang dilanjutkan dengan pemaparan terkait Kebijakan dan Rencana Pengelolaan Aset Tanah Negara pada Sektor Pertambangan Minyak dan Gas di Kabupaten Kutai Kartanegara yang disampaikan oleh Bapak Yoshua Wisnungkara selaku Kepala Subdit Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Lain-Lain, Kementerian Keuangan
Adapun beberapa hal yang disampaikan pada kegiatan ini, yaitu:
- Pembahasan desk meliputi sinkronisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dengan peraturan menteri terkait serta muatan peta rencana
- Perubahan batas wilayah IKN berdasarkan UU 21/2023, yang mengharuskan adanya perubahan delineasi terhadap RDTR Koridor Marinda - Riko - Sepan - Sotek dan RDTR Sanga-Sanga - Muara Jawa yang berbatasan langsung dengan IKN
- Klarifikasi terkait perbedaan struktur dan pola ruang pada kawasan RDTR yang berbatasan langsung dengan kawasan IKN
- Terdapat aset negara berdasarkan SK KINAG No. 55-57 dikawasan RDTR Koridor Sanga-Sanga - Muara Jawa seluas 79.43 Ha, yang merupakan barang milik negara berdaaarkan DJKN Kementerian Keuangan, namun belum dapat diketahui apakah masih difungsikan atau tidak
- Terdapat kawasan permukiman eksisting yang berada diatas kawasan SK KINAG No. 55-57, sehingga perlu dilakukan kesepakatan terkait pendataan data pertanahan yang terdapat disekitar kawasan tersebut
- Rencana jalan tol sudah sesuai dan terakomodir dalam RDTR Mitra IKN
- Berdasarkan RTRW Kota Samarinda, kegiatan pertambangan yang berada dikawasan Samarinda tidak diberikan izin baru maupun tidak ada perpanjangan izin, termasuk pada kegiatan yang berada di RDTR Mitra IKN.