... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

FGD RDTR Perkotaan Ujoh Bilang

Selasa, 29 November 2022 telah dihadiri FGD RDTR Perkotaan Ujoh Bilang di Hotel Astara, Balikpapan. Rapat dipimpin oleh Bapak Rudiansyah, S.Hut., M.E. selaku Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas PUPR Mahakam Ulu dan dihadiri perwakilan dari Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim, Kanwil ATR/BPN Kaltim, dan Kantah Kutai Barat/Mahakam Ulu. 

RDTR Perkotaan Ujoh Bilang memiliki deliniasi seluas kurang lebih 7.222 Ha dengan fokus pengembangan sebagai pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi berbasis perdagangan dan jasa. Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dan Tim Teknis Penyusun RDTR Ujoh Bilang telah menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terhadap catatan pada Klinik Bimbingan Teknis Evaluasi RDTR yang dilakukan Dinas PUPR-PERA Kaltim pada tanggal 25 Agustus 2022, namun masih ditemukan beberapa catatan, di antaranya ialah sinkronisasi dan konsistensi nomenklatur pada peta dan Ranperbup. Selain itu juga perlu dilakukan pengecekan pada Ketentuan Khusus LP2B, karena luasan LP2B pada RDTR Perkotaan Ujoh Bilang berbeda dengan luasan KP2B pada Revisi RTRWP Kaltim.

Pada akhir agenda dilakukan penyepakatan luasan kavling minimum antara Dinas PUPR Mahakam Ulu dengan Kantor Pertanahan Kutai Barat/Mahakam Ulu. Luas kavling minimum yang disepakati pada perumahan kepadatan tinggi adalah 68 m2, perumahan kepadatan sedang 77 m2, dan perumahan kepadatan rendah 90 m2. Berita Acara Luas Kavling Minimum tersebut menjadi salah satu persyaratan kelengkapan dokumen administrasi dalam pengajuan persetujuan substansi oleh Kementerian ATR/BPN. Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menargetkan untuk dapat mengajukan persetujuan substansi pada awal tahun 2023.