FGD Penyiapan dan Penetapan Sempadan Waduk Samboja
Agenda FGD Penyiapan dan Penetapan Sempadan Waduk Samboja yang dilaksankan oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda bertempat di Ruang Rapat Kandilo dan dihadiri Oleh perwakilan dari pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara serta OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur:
Beberapa Catatan dalam rapat sebagai berikut :
1. Berdasarkan RTRW Provinsi Lokasi Sempadan Waduk Samboja berada pada Rencana Pola Ruang: Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam serta telah tercantum dalam Lampiran VI - Sistem Pengelolaan Sumber Daya Air Bangunan penyedia air baku/konservasi/pengendali banjir/PLTA Samboja
2. Berdasarkan RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara lokasi berada pada pola ruang Taman Hutan Raya, terkait hal tersebut akan dilakukan Perjanjian Kerjasama dengan UPTD Tahura Bukit Soeharto
3. Lokasi Masuk ke dalam delinasi Kawasan IKN dan Penyangganya sesuai Peraturan Gubernur Kaltim No. 6/2020
4. Adanya penyesuaian garis rencana PKS Waduk Samboja yang diperluas sebesar 200 meter dari batas patok eksisting
5. Penanganan dan pengamanan pemanfaatan ruang di sekitar waduk samboja akan dilakukan oleh pihak yang berwenang
6. Direncanakan Garis Sempadan Waduk samboja akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dengan terlebih dahulu melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Biro Hukum Setda Prov Kaltim