FGD penetapan pelanggaran pemanfaatan ruang dalam upaya menindaklanjuti hasil audit tindak Tim Penyelamatan Kawasan Industri PSN Teluk Balikpapan di Kawasan Penyangga IKN.
(3/11/2023)Focus Group Discussion (FGD) penetapan pelanggaran pemanfaatan ruang dalam upaya menindaklanjuti hasil audit tindak Tim Penyelamatan Kawasan Industri PSN Teluk Balikpapan di Kawasan Penyangga IKN. Kegiatan ini dilakukan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan pada tanggal 02 November – 03 November Tahun 2023.
Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Bapak Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Wilayah IV, Arief Harsoyo. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Pemerintah Kota Balikpapan.
Penyampaian materi yang diberikan adalah informari kasus terkait indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi di Kabupaten PPU dan Kota Balikpapan.
Adapun hasil dari kegiatan FGD ini adalah penandatangan berita acara kesepakatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kab. PPU, Pemerintah Kota Balikpapan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah menindaklanjuti indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang telah disepakati untuk ditangani secara bersama-sama. Adapun kesepakatan sebagai berikut:
- Berdasarkan hasil inventarisasi awal indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang terdapat 23 objek indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di wilayah kawasan sekitar KSN IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara.
- Berdasarkan hasil inventarisasi awal indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang terdapat 53 objek indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di wilayah Kota Balikpapan.
- Berdasarkan hasil verifikasi, disepakati 4 titik pelanggaran di Kab PPU dan 1 titik di Kota Balikpapan yang akan dilakukan penertiban di tahun 2023.