FGD Laporan Pendahuluan RDTR WP Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda
(30/7/2024) FGD Laporan Pendahuluan RDTR WP Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas PUPR Kota Samarinda. Acara dihadiri oleh Bappeda dan DPUPR-PERA Prov. Kaltim, OPD Kota Samarinda, serta Camat dan Luran di Kec. Sungai Pinang. Acara dibuka dengan arahan dari Ibu Nurvina Hayuni, S.T., M.T selaku Plt. Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kota Samarinda yang dilanjutkan dengan pemaparan laporan pendahuluan dari Tim Tenaga Ahli dan diikuti dengan diskusi.
Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam acara ini:
- RDTR WP. Kec. Sungai Pinang merupakan 1 dari 2 RDTR yang belum disusun dikota Samarinda
- RDTR WP. Kec. Sungai Pinang mencakup 5 Kelurahan yaitu Temindung Permai, Bandara, Sungai Pinang Dalam, Mugirejo, dan Gunung Lingai
- Berdasarkan struktur ruang RTRWK Samarinda, Kec. Sungai Pinang merupakan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL)
- Diperlukan singkronisasi data tentang luas administrasi wilayah, karena ada perbedaan dari data sekunder dengan data RTRW
- Isu awal kawasan mencakup pemerataan pusat kegiatan, transportasi, peningkatan sarana dan prasarana, bencana, dan permukiman padat
- Koordinasi antara OPD Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Samarinda dalam pemanfaatan lahan eks Bandara Temindung
- Pelibatan Anggota Pokmas yang sudah terbentuk dalam proses perencanaan RTR
Selanjutnya hasil diskusi yang disampaikan dalam FGD ini akan menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan RDTR.