FGD III Tindak Lanjut Hasil Audit Tata Ruang Kab. Paser dan Kab. Penajam Paser Utara
Agenda FGD III Tindak Lanjut Hasil Audit Tata Ruang Kab. Paser dan Kab. Penajam Paser Utara di Hotel Bumi Senyiur Samarinda tanggal 15 November 2021. FGD dibuka oleh Kepala Dinas PUPR Kalimantan Timur Bapak AM. Fitra Firnanda dan FGD dipandu oleh Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Prov Kaltim. Acara ini dihadiri secara luring oleh Bappeda Prov Kaltim, BKSDA Kaltim dan Tenaga Ahli serta dihadiri secara daring oleh OPD Pemprov Kaltim, OPD di lingkungan Pemkab Paser dan Pemkab PPU. Adapun poin pembahasan antara lain:
1. Telah disepakati lokasi prioritas penanganan penertiban pemanfaatan ruang di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara.
2. Bentuk penanganan dan metode penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang dan perumusan pengenaan sanksi administratif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen ATR Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang serta perundangan-undangan yang berlaku;
3. Rencana penanganan penertiban pemanfataan ruang dan Pengenaan sanksi akan dirumuskan oleh TKPRD / Forum Penataan Ruang Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara secara transparan untuk kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat;
4. Pemerintah Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan penanganan penertiban pemanfaatan ruang pada tahun 2022 berdasar rencana yang berjangka waktu dan tuntas.