FGD III Penyusunan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Rawan Banjir di Perkotan Samarinda dan Balikpapan
Senin, 28 November 2022 telah dilaksanakan FGD III Penyusunan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Rawan Banjir di Perkotan Samarinda dan Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas PUPR PERA Provinsi Kalimantan Timur secara luring maupun daring. FGD dipimpin oleh A. Muzakkir selaku Kepala Bidang Penataan Ruang dan dihadiri oleh unsur Kementrian ATR/BPN, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kota Samarinda, Pemerintah Kota Balikpapan dan perwakilan kementerian di daerah.
FGD III bertujuan untuk membahas tentang muatan perangkat pengendalian banjir kawasan perkotaan Samarinda dan Balikpapan beserta dengan rencana aksi. Pada tahapan ini merupakan tahap perumusan perangkat pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan banjir disetiap tipologi/zona pengendalian.
Hasil dari penyusunan perangkat pengendalian berupa zona kendali dan zona didorong dimana muatan pengendalian hasil kajian menjadi rujukan dalam indikasi program dalam rangka menanggulangi banjir sehingga diperlukan kolaborasi dengan OPD terkait.
Masukan terkait muatan Penyusunan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Rawan Banjir di Perkotan Samarinda dan Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur sebagai berikut:
1. Peningkatan fungsi pengawasan pelaksanaan pengendalian untuk penanggulangan banjir yang melibatkan OPD serta stakeholder terkait;
2. Penyiapan instrumen pengendalian pada lokasi-lokasi yang berpotensi rawan bencana;
3. Memastikan peran pihak serta bentuk kontribusinya dalam pelaksanaan penanggulangan banjir serta evaluasi dengan bertenggat waktu;
4. Penguatan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan implementasi kegiatan pemanfaatan ruang antar pemerintah daerah kabupaten/kota, provinsi maupun pusat.