FGD II Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek Provinsi Kalimantan Timur
(27/8/2025) FGD II Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas PUPR&PERA Prov. Kaltim. Rapat ini dipimpin oleh Nurani Citra Adran, S.Si., M.Ec. Dev selaku Kepala Bidang Penataan Ruang
SPPR diselenggarakan sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, yang menegaskan pentingnya sinkronisasi antara rencana tata ruang dengan program pembangunan.
Pada tahun 2024 telah disusun SPPR Jangka Menengah yang menghasilkan 657 program dan kegiatan. Dari hasil identifikasi pada tahun 2025 ini sebanyak 453 program prioritas yang masuk dalam SPPR Jangka Pendek.
Program prioritas tersebut mencakup berbagai sektor strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pangan, energi, kehutanan, kelautan dan perikanan, serta sektor-sektor lain yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dari hasil penilaian, mayoritas program menunjukkan tingkat sinkronisasi yang tinggi dengan RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023–2042, sehingga dapat dipastikan setiap langkah pembangunan tetap berada dalam koridor tata ruang yang telah ditetapkan.
Melalui SPPR diharapkan dapat menyamakan pandangan, memperkuat koordinasi antar-SKPD, serta memastikan bahwa setiap program yang dihasilkan benar-benar selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan konsisten dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023–2042.
Terima kasih
