... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

FGD II Aksi Penyelamatan SDEW Kawasan Danau Kaskade Mahakam

Kamis, 14 Juli 2022 telah dihadiri FGD II Aksi Penyelamatan SDEW Kawasan Danau Kaskade Mahakam dan Sekitarnya bertempat di Cosmo Amaroossa Hotel Jakarta.

Rapat dibuka dengan arahan dari Bpk. Agus Sutanto, S.T, M.Sc.Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI. Lalu dilanjutkan pengantar kegiatan oleh Bpk. Yohanes Fajar Setyo Wibowo, S.T, M.T Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Kementerian ATR/BPN RI.

Rapat ini dilaksanakan secara tatap muka dan juga melalui aplikasi Teleconfrence Zoom yang dihadiri oleh perwakilan dari unsur Kementerian terkait, Pemprov Kaltim,PemKab Kutai Barat dan Pemkab Kutai Kartanegara.

Pemaparan terkait penataan ruang disampaikan oleh Bapak A. Muzakkir ST., M.Si selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR&PERA Prov. Kaltim dan Pemaparan hal-hal teknis terkait SDEW Danau Kaskade Mahakam disampaikan oleh Bapak DR. Mislan, M.Si, Akademisi dari Universitas Mulawrman.

Hal-hal yang menjadi catatan dalam rapat ini adalah sebagai berikut:

1. Optimalisasi Pengendalian pemanfaatan ruang dan penertiban pemanfaatan ruang harus bersifat kolaboratif tidak cukup hanya dari Kementerian ATR/BPN yang melaksankan, hal ini perlunya keterlibatan instansi lain dan perlunya upaya Koordinasi kepada seluruh pemangku kepentingan serta Tim Pengelola Danau Kaskade Mahakam dalam upaya penyelamatan Kawasan Danau Kaskade Mahakam.

2. Langkah konkrit seperti rencana aksi sangat diperlukan sebagai tindak lanjut secara persuasif.

3. Langkah selanjutnya adalah bekerjasama dengn Pemkab dan pemprov dengan mengeluarkan surat yang memberikan tahapan dan langkah/timeline pemerintah dalam upaya implementatif upaya pengendalian ruang sdew kaskade mahakam.

4. Target utama dari kegiatan ini adalah menetapkan Perangkat Pengendalian (perdal) yang nantinya  menjadi Peraturan Gubernur dan tentunya sudah harus menyesuaikan dan mengadopsi dengan peraturan terbaru

5. Pergub tersebut untuk mendukung langkah2 perwujudan RTR dan penjabaran dari pelaksanaan Perpres 60 tahun 2021 tentang tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan PP No 21 Tahun 2021 tentang  tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai perangkat pengendalian Kawasan Danau Kaskade Mahakam