... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

FGD Identifikasi Lahan & Hilirisasi Industri di Kalimantan Timur

(20/11/2023) FGD Identifikasi Lahan & Hilirisasi Industri di Kalimantan Timur yang bertempat di Ruang Rapat Mahakam Hotel Harris Samarinda Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Ibu Dra. Sri Wahyuni, M.PP., M.Si serta dihadiri oleh OPD Provinsi dan Kabupaten Kota di Kalimantan Timur. Dalam kesempatan ini, Ibu Nurani Citra Adran,S.Si, M.Sc selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR PERA Provinsi Kalimantan Timur menjadi salah satu Narasumber dengan Tema “Kawasan Peruntukan Industri Dalam Perspektif RTRW Provinsi Kaltim 2023-2042”.

Rapat dilaksanakan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi Pembangunan industri, penyiapan lahan merupakan salah satu faktor penting yang perlu menjadi perhatian Bersama seperti status kepemilikan lahan dan pemanfaatan lahan-lahan industri di dalam Kawasan Peruntukan Industri Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, hal penitng lainnya adalah ketersediaan bahan baku, aksesibilitas, infrastruktur, arah kebijakan pemerintah juga perlu menjadi pertimbangan dalam membangun industri.

Adapun yang menjadi poin penting adalah : 

  • Kawasan Peruntukan Industri di Kalimantan Timur telah termuat dalam Perda Kaltim No. 1 Tahun 2023 tentang RTRWP Kaltim Tahun 2023-2042, yang didalamnya juga mengatur terkait infrastruktur pendukung industri dan indikasi arahan zonasi. luas KPI yang tergambar dalam RTRWP adalah hamparan polygon dengan luas minimal 156, 25 Ha keatas, sedangkan luasan dibawah156,25-6,25 Ha menjadi materi RTRW Kab/Kota.
  • Kawasan Industri (KI) di Kalimantan Timur belum termuat sebagai Kawasan Industri Prioritas dan Kawasan Industri Pengembangan dalam RPJM Nasional Tahun 2020-2024. Harapannya agar KI di Kalimantan Timur dapat diusulkan dalam penyusunan RPJMN Tahun 2025-2029. 
  • Pelaksanaan kegiatan Industri di Kalimantan Timur perlu dilakukan monitoring dan pengawasan agar tetap berjalan dengan prinsip Industri Hijau dan Berkelanjutkan sesuai dengan Tujuan Penataan Ruang yang termuat dalam Perda Perda Kaltim No. 1 Tahun 2023 tentang RTRWP Kaltim Tahun 2023-2042 .

https://drive.google.com/drive/folders/1QHKq3YSfaj1VCJSlMk2fCwdhz8PFB0_z?usp=sharing