11/05/2026
Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk
Hubungi Kami


11/05/2026
12/03/2026
02/03/2026
02/03/2026
(1/7/2025) Rapat FGD I Kajian Pengenaan Sanksi Administratif di Provinsi Kalimantan Timur secara hybrid di Kantor Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR & PERA Provinsi Kalimantan Timur. Acara ini dibuka dan dipimpin oleh Ibu Nurani Citra Adran selaku Kepala Bidang Penataan Ruang. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menyusun pedoman bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan pengenaan sanksi administratif pada pelanggar pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang.
Sanksi Administratif merupakan perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau paksaan pemerintah yang dikenakan kepada orang atas dasar ketidaktaatan atau ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang untuk memberikan efek jera kepada pelanggar pemanfaatan ruang. Pada rapat kali ini dilakukan tinjauan kebijakan mengenai batasan kewenangan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah Pusat memiliki kewenangan pada wilayah nasional yang menjadi kepentingan Pemerintah Pusat, KSN dan kasus yang terjadi dalam kawasan lintas provinsi. Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan pada wilayah provinsi yang menjadi kepentingan Pemerintah Daerah Provinsi termasuk KSP dan kasus yang terjadi dalam kawasan lintas kab/kota. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan pada wilayah kabupaten/kota yang menjadi kepentingan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Tahapan selanjutnya akan dilakukan kajian teknis terhadap bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang; kriteria dan klasifikasi; tahapan dan tata cara; pemantau dan evaluasi; upaya administratif; pengambilalihan wewenang; dan mekanisme tahapan dan tata cara pengenaan sanksi administratif.

