FGD 5 Konsep Pengendalian Pemanfaatan Ruang Sempadan Waduk Lempake Kota Samarinda
Agenda FGD 5 Konsep Pengendalian Pemanfaatan Ruang Sempadan Waduk Lempake Kota Samarinda yang diselenggarakan oleh BWS Kalimantan IV Samarinda pada tanggal 17 November 2021. Adapun poin2 pembahasan yang didiskusikan antara lain:
1. FGD ini merupakan tindak lanjut dari FGD sebelumnya dengan hasil kesepakatan Luas Badan Waduk sebesar 478,367 Ha dan Luas Sempadan Waduk sebesar 300,99 Ha.
2. Tujuan dari kegiatan FGD 5 ini adalah kepastian hasil kajian teknis Penetapan Sempadan Waduk Lempake terakomodir dalam kebijakan tata ruang baik RTRW Kota Samarinda maupun RTRW Prov. Kaltim.
3. Perkembangan penduduk dan pemanfaatan lahan di sekitar waduk yang tidak terkendali sehingga perlunya upaya perlindungan terhadap Waduk Lempake, salah satunya dengan Penetapan Sempadan Waduk Lempake.
4. Daerah Sempadan Waduk Lempake terbagi dalam 4 segmen, antara lain segmen Permukiman, Ladang/Lahan Kering, Semak, dan Hilir Bendungan (Permukiman).
5. Terdapat kegiatan tambang di dalam kawasan sempadan waduk serta kawasan permukiman yang berkembang di dalam area badan waduk/badan air sehingga perlu ada peran pengendalian dari masing2 sektoral dan kewenangannya.
6. Penetapan Kawasan sempadan waduk diharapkan termuat dalam revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur dan revisi RTRW Kota Samarinda agar terdapat sinkronisasi terhadap rencana tata ruang.