Fasilitasi Pembahasan Penggunaan Data Batas Administrasi Dan Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu - Kabupaten Murung Raya
(8/5/2024) Fasilitasi Pembahasan Penggunaan Data Batas Administrasi Dan Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu - Kabupaten Murung Raya bertempat di Kantor Gubernur Prov. Kalltim. Rapat dipimpin oleh Bapak H. Imanudin, S.H., M.M. selaku Kepala Bagian Pemerintahan, Biro POD Setda Kaltim dan dihadiri Perwakilan Kementerian Dalam negeri, Perwakilan Badan Informasi Geospasial, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2023 tentang RTRWP Kalimantan Timur Tahun 2023-2042 menjadi salah satu titik balik bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan revisi RTRW Kabupaten/Kota, tetapi dalam hal ini masih terdapat segmen batas administrasi yang belum ditetapkan melalui Peraturan Dalam Negeri, salah satunya adalah batas Kab. Mahakam Ulu dengan Kab. Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Beberapa hal yang menjadi catatan yaitu :
- Telah dilakukan sinkronisasi rencana struktur dan pola ruang yang berbatasan pada Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Murung Raya.
- Disepakati bersama bahwa dalam penyusunan revisi RTRW Kab. Mahakam Ulu dan RTRW Kab. Murung Raya, penggunaan data batas administrasi Kab. Mahakam Ulu - Kab. Murung Raya untuk mengacu pada peta indikatif dari portal Kebijakan Satu Peta tahun 2021.
- Perlu menambahkan catatan dalam lampiran peta Revisi RTRW Kab. Mahakam Ulu dan RTRW Kab. Murung Raya bahwa sumber data pada peta tersebut bukan merupakan preferensi resmi mengenai garis-garis batas administrasi.
- Adapun disepakati dalam Berita Acara bahwa jika Permendagri tentang Penentuan Batas Wilayah Kab. Mahakam Ulu dan Kab. Murung Raya terbit maka batas administrasi yg berlaku adalah yg sebagaimana termuat dalam Permendagri tersebut.