11/05/2026
Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk
Hubungi Kami


11/05/2026
12/03/2026
02/03/2026
02/03/2026
(8/5/2024) Fasilitasi Pembahasan Penggunaan Data Batas Administrasi Dan Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu - Kabupaten Murung Raya bertempat di Kantor Gubernur Prov. Kalltim. Rapat dipimpin oleh Bapak H. Imanudin, S.H., M.M. selaku Kepala Bagian Pemerintahan, Biro POD Setda Kaltim dan dihadiri Perwakilan Kementerian Dalam negeri, Perwakilan Badan Informasi Geospasial, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2023 tentang RTRWP Kalimantan Timur Tahun 2023-2042 menjadi salah satu titik balik bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan revisi RTRW Kabupaten/Kota, tetapi dalam hal ini masih terdapat segmen batas administrasi yang belum ditetapkan melalui Peraturan Dalam Negeri, salah satunya adalah batas Kab. Mahakam Ulu dengan Kab. Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Beberapa hal yang menjadi catatan yaitu :

