expose rencana pengadaan tanah bagi pembangunan Transmisi Kariangau – GIS 4 (IKN)
Selasa, 28 maret 2023 telah menghadiri undangan rapat expose rencana pengadaan tanah bagi pembangunan Transmisi Kariangau – GIS 4 (IKN). Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintah Biro POD Setda Prov. Kaltim Bapak H. Imanudin, S.H.,M.M bertempat di Ruang Rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim. Rapat diikuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kanwil ATR/BPN Kaltim, dan PT. PLN (Persero) sebagai pemrakarsa. Adapun kesimpulan hasil rapat adalah sebagai berikut:
- Pengajuan Penetapan Lokasi (Penlok) sudah disampaikan oleh PT. PLN (Persero) ke Pemerintah Kota Balikpapan (masih dalam tahapan identifikasi menuju tahapan verifikasi) dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (sudah proses tim verifikasi menuju tahapan persiapan).
- Proses verifikasi dan persiapan, dengan mengacu Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
- Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional, pertu dilakukan proses antara lain percepatan tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepetingan umum.
- Mengacu pada Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara dan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 135.1/2520/SJ tanggal 12 Mei 2022 Hal Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Wilayah lbu Kota Negara, bahwa pelaksanaan pengadaan tanah diatas 5 Hektar di wilayah IKN dimintakan kepada Pemprov Kaltim untuk melaksanakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepetingan umum dan ditindaklanjuti dengan pertemuan tanggal 16 Maret 2023.
- Sebagaimana poin diatas, maka proses pengadaan tanah bagi pembangunan Transmisi Kariangau – GIS 4 (IKN) tetap dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Pemerintah Kota Balikpapan tanpa adanya pendelegasian kewenangan dari Gubernur.
- Terkat dengan pengadaan tanah yang berada didalam kawasan hutan tetap masuk dalam penetapan lokasi, namun untuk pengadaan tanah yang berada diatas penetapan barang milik daerah Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kota Balikpapan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemerintah Kota Balikpapan dan PT. PLN (Persero).
- Dinas PUPR & PERA telah menerbitkan pertimbangan teknis klarifikasi tata ruang jalur SUTT 150 kV Kariangau – GIS 4 (IKN) dengan nomor 671/185/PR-KASI DAL sesuai dengan lampiran VII tentang peta rencana pola ruang melewati pola ruang Kawasan Hutan Produksi Tetap, Kawasan Industri, Kawasan Perikanan, Kawasan Perkebunan, dan Kawasan Permukiman.