Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
selasa 7 maret 2023 telah diikuti Rapat Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara bertempat di Ruang Rapat Tuah Himba Lantai 6 Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Rapat di pimpin oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Ibu Suparmi, S.H., M.H dan dihadiri oleh bapak A. Muzakkir, S.T., M.Si selaku kepala bidang Penataan ruang mewakili dinas PUPR Prov Kaltim, DLH Prov Kaltim, DKP Prov Kaltim dan Biro PPOD Prov Kaltim. Serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara bapak Wisnu Wardhana didampingi Kabag Hukum dan Dinas Pertanahan dan Penataan ruang Kutai Kartanegara.
Sesuai dengan PP 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pasal 76 ayat 1 poin g yaitu pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri. Kesesuaian rancangan perda, peta rencana dan indikasi program Kabupaten Kutai kartanegara telah sesuai dengan revisi rtrw prov kaltim. Tapi terdapat perbedaan penulisan luasan antara peta dan ranperda dan juga masih terdapat beberapa typo penulisan dalam ranperda rtrw kabupaten kutai kartanegara. Untuk administrasi dokumen yang harus di sampaikan ke biro hukum prov kaltim, kabupaten kutai kartanegara telah melengkapi sesuai dengan list yang harus di penuhi. Selanjutnya, hasil rapat akan menjadi bahan konsultasi oleh biro hukum prov kaltim ke kementrian dalam negeri.