... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Ekspose Gubernur Kalimantan Timur mengenai Usulan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dalam rangka review RTRWP Kalimantan Timur

Selasa 28 Februari 2023 telah dihadiri Ekspose Gubernur Kalimantan Timur mengenai Usulan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dalam rangka review RTRWP Kalimantan Timur bertempat di Gedung Manggala Wanabhakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Gubernur Kalimantan Timur Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si  bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan Plt. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur bersama Bupati/Walikota atau perwakilan Kabupaten/Kota hadir bersama melakukan ekspose perubahan kawasan hutan Provinsi Kalimantan Timur kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc.

Mengawali pertemuan tersebut Gubernur Kalimantan Timur menyampaikan gambaran umum mengenai luas wilayah Kalimantan Timur kurang lebih 12,8 juta hektar atau 24% dari luas Pulau Kalimantan dimana 65% dari wilayah Kalimantan Timur adalah kawasan hutan dan konservasi. 

Menyikapi adanya dinamika pembangunan terutama pengembangan wilayah, fasilitas sosial, fasilitas pelayanan publik, dan kebutuhan ruang ekonomi lainnya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan usulan perubahan kawasan hutan seluas kurang lebih 640 ribu hektar yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Usulan tersebut telah terakomodir dalam Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun beberapa isu strategis dalam usulan perubahan kawasan hutan adalah Pemerintah Daerah sulit mengembangkan wilayah, terdapat sarana dan prasarana pelayanan publik yang memerlukan pengembangan, terdapat fasilitas pelayanan skala nasional yang tidak dapat dikembangkan secara maksimal, adanya kebutuhan pengembangan wilayah dan prasarana infrastruktur transportasi, dan adanya kebutuhan pengembangan investasi pada daaerah yang berpotensi ekonomi. 

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Dr. Ir. Ruandha Agung Sugardiman, M.Sc menjelaskan telaahan teknis terhadap usulan perubahan kawasan hutan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan membagi tipologi terhadap perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. Selain itu, perlu diperhatikan prioritas untuk perubahan kawasan hutan pada Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Andalan Nasional, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta kawasan yang masuk dalam Kawasan Strategis Provinsi (KSP). 

Berkenaan usulan perubahan kawasan hutan di delineasi IKN menjadi kewenangan Kepala Otorita IKN sebagaimana Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2042.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas dukungan dan kerjasamanya, dan berharap agar pengajuan usulan dapat selesai sesuai target sebagaimana yang diharapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Menutup pertemuan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengharapkan peran aktif pemerintah daerah dalam mengawal tim terpadu usulan perubahan kawasan hutan dan segara ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.