... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

DPRD Kota Bontang yang diwakili Bapak Amir Tosina dan Bapak Faisal dari Komisi III

8 Juni 2023 telah diterima kunjungan dari DPRD Kota Bontang yang diwakili Bapak Amir Tosina dan Bapak Faisal dari Komisi III di Ruang Rapat Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur. Kunjungan diterima oleh Ibu Nurani Citra Adran, S.Si., M.Ec.Dev. mewakili Kepala Dinas PUPR-PERA. Turut hadir perwakilan dari Dinas Kehutanan dan DKP Provinsi Kalimantan Timur.

 

Adapun maksud dan tujuan dari kunjungan ini ialah dalam rangka pembahasan Regulasi Pemanfaatan Lahan Hutan Mangrove, mengingat saat ini di Bontang terjadi alih fungsi kawasan mangrove yang cukup massive, sehingga diperlukan pengawasan pada kawasan mangrove. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 – 2042, sekitar 0,8% kawasan mangrove yang ada di Provinsi Kalimantan Timur terdapat di Kota Bontang, dan untuk pengaturan kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan bersyarat, dan tidak diperbolehkan di kawasan mangrove agar dapat mengacu pada Indikasi Arahan Zonasi RTRWP Kalimantan Timur. Untuk pengaturan kegiatan yang sifatnya lebih rigid, akan diatur dalam RTRW dan RDTR Kota Bontang.

 

Diperlukan kolaborasi dengan stakeholder lain dalam rangka pengawasan dan pengendalian di kawasan mangrove. Dengan diterbitkannya Kepmen KP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Bontang, KKP dan DKP Kaltim telah berkolaborasi untuk merehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Terdapat kawasan mangrove di Kota Bontang yang masuk di sisi darat (sebelum garis pantai), sehingga Pemerintah Kota Bontang masih memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan di wilayah tersebut.