diskusi dalam rangka percepatan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022
Selasa tanggal 27 Desember 2022 mengikuti Rapat dan forum diskusi dalam rangka percepatan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Penertiban Perizinan berusaha Sektor Pertambangan. Rapat dilaksanakan di ruang Rapat APT Pranoto Kantor DPMPTSP Prov. Kaltim.
Rapat dibuka dan di pimpin oleh Bapak Puguh Harianto, S.STP,. M.Si selaku Kepala Dinas DPMPTSP Prov. Kaltim dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yaitu dari Dinas ESDM Prov. Kaltim, Biro Ekonomi Setda prov, Biro Hukum Setda Provinsi. dan dari DPUPR & PERA Prov. Kaltim diwakili oleh Ibu Nurani Citra A. Point-point yang menjadi topik pembahasan antara lain adalah :
1. Klarifikasi Legalitas Surat Perubahan Saham Izin Usaha Pertambangan.
2. Pembahasan Standar Pelayanan Perizinan Usaha pertambangan pada sistem E-PTSP.
3. Persiapan Penyerahan jaminan usaha pertambangan Komoditas Mineral Non Logam dan Batuan Kepada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.
4. Selanjutnya untuk tahun 2023 mendatang DPMPTSP Prov. Kaltim akan aktif mengadakan kegiatan pembahasan dengan Dinas ESDM dan DPUPR terkait rencana evaluasi yang berkaitan dengan perizinan dan investasi yang ada di wilayah provinsi Kalimantan Timur.