11/05/2026
Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk
Hubungi Kami


11/05/2026
12/03/2026
02/03/2026
02/03/2026
Kamis, 16 Maret 2023 menghadiri Rapat Dengar Pendapat Pansus Pembahas RTRW Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Gedung E Lt.1, Kantor DPRD Kaltim. Rapat dilaksanakan dengan agenda permohonan penyesuaian lokasi kegiatan Hulu Migas pada Ranperda RTRW Prov. Kaltim Tahun 2023-2042 oleh Pertamina Hulu Mahakam/SKK Migas Wil. Kalimantan dan Sulawesi (PHM/SKK Migas). Rapat dihadiri oleh Kadis Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim, perwakilan Dinas PUPR Prov. Kaltim, PHM, SKK Migas dan MMP Kaltim.
PHM/SKK Migas menyampaikan bahwa terdapat rencana kerja proyek mereka yang berlokasi di perairan Kaltim. Adapun terdapat 317 sumur yang diajukan oleh PHM untuk dilakukan pengeboran di tahun 2023-2026, namun terdapat 60 sumur dari 22 anjungan yang terhalang mendapat PKKPRL sebab lokasinya yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dalam Perda No. 2 Tahun 2021 tentang RZWP3K Kaltim. Lokasi pengembangan 60 sumur tersebut berada pada zona tidak diperbolehkan untuk pembangunan anjungan/platform migas. Sehingga, pihak PHM/SKK Migas mengajukan permohonan kepada Pansus DPRD Kaltim Pembahas RTRW dan Pemerintah Provinsi untuk menyesuaikan arahan pemanfaatan ruang yang semula “tidak diperbolehkan” menjadi “diperbolehkan bersyarat” terhadap kegiatan pembangunan anjungan/platform migas.
Disampaikan oleh Ketua Pansus, Bapak Baharuddin Demmu,S.Pi, M.Si bahwa dokumen Ranperda RTRW telah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN, sehingga permohonan tersebut belum dapat diakomodir. Adapun Bapak A. Muzakkir, S.T., M.Si mewakili Kadis PUPR&PERA Prov. Kaltim menambahkan bahwa permohonan terkait penyesuaian arahan pemanfaatan ruang ini dapat disampaikan kembali saat Evaluasi di Kemendagri, atau evaluasi tahapan terakhir sebelum ditetapkan menjadi Perda. Evaluasi ini akan dilakukan Kemendagri yang melibatkan Kementerian/lembaga terkait. Diharapkan kepada PHM/SKK Migas untuk menyiapkan data-data dalam mendukung permohonan penyesuaian tersebut saat Evaluasi Kemendagri.

