Bimtek Matek dan Ranperkada RDTR Kab/Kota di Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara
Klinik dalam rangka Bimtek Matek dan Ranperkada RDTR Kab/Kota di Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara yang dilaksanakan pada 15 - 16 Februari 2023 secara hybrid. Acara ini dibuka oleh Bu Rahma Julianti, ST., M.Sc selaku Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II serta dilanjutkan pemaparan narasumber.
Pemaparan oleh narasumber dari Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK, Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG, dan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas kelengkapan substansi dan administrasi dokumen RDTR Tanah Grogot sesuai dengan peraturan terbaru, telah mengakomodir muatan strategis, konsistensi dengan RTR yang ada diatasnya, dan konsistensi antara batang tubuh ranperkada dengan lampiran ranperkada.
RDTR Kawasan Perkotaan Tanah Grogot berubah nama menjadi RDTR Kawasan Perkotaan Tana Paser dan menjadi target untuk fasilitasi persub untuk tahun 2024. Wilayah administrasi Kawasan Perkotaan RDTR Tana Paser tidak memiliki permasalahan terkait batas daerah karena tidak berbatasan dengan daerah lain, tidak terdapat kawasan hutan didalam wilayah administrasi namun bersisian dengan kawasan cagar alam, sehingga pembangunannya diarea tersebut perlu buffer sebagai pembatas untuk tetap menjaga kawasan cagar alam, dan berdasarkan informasi BIG telah dilakukan permohonan asistensi peta dasar RDTR Tanah Paser tertanggal 10 Feb 2023.
Selanjutnya bimtek dibagi per-desk bagi pemerintah kabupaten/kota yang dilanjutkan dengan inventarisasi kelengkapan administrasi dan dokumen matek RDTR serta pembahasan substansi matek RDTR.