Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan tema Peningkatan Pemahaman Dalam Proses Perizinan Bangunan Gedung
(4/9/2025) Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan tema Peningkatan Pemahaman Dalam Proses Perizinan Bangunan Gedung yang dilaksanakan oleh Bidang Cipta Karya Dinas PUPR&PERA Provinsi Kaltim bertempat di Aula Gedung B Lantai 3 Dinas PUPR&PERA Provinsi Kaltim. Bimtek ini dihadiri oleh OPD terkait di lingkunan Pemkot Samarinda, perwakilan mahasiswa dan dosen dari universitas di Kota Samarinda serta Asosiasi dan IAP Kaltim.
Salah satu narasumber dari Bimtek ini Ibu Yullyana Eka Sasmita memberikan paparan terkait Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi persyaratan dasar dalam Perizinan Berusaha
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dulunya bernama Izin Lokasi. Yang mana KKPR ini merupakan Persyaratan Dasar untuk memperolah Perizinan Berusaha seperti Persetujuan Lingkugan maupun Persetujuan Bangunan Gedung
Pelaku Usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telah berdiri namun belum memiliki izin mendirikan bangunan/PBG sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tidak perlu memperoleh PBG dan dapat langsung menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS. Dengan catatan bahwa dalam hal SLF BG eksisting yang diajukan belum memiliki IMB/PBG, SLF dan PBG terbit dalam waktu yang sama (setelah pembayaran retribusi). (Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021)
Pelaku Usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telah berdiri dan telah memiliki izin mendirikan bangunan/PBG, harus memperoleh SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS
Terhadap dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terbit tentu saja akan dilakukan penilaian untuk memastikan kepatuhan dan kebenaran dokumen terkait, serta menindaklanjuti hasil penilaian berupa pembinaan atau pembatalan dokumen. Penilaian mencakup lokasi, jenis kegiatan, persyaratan tata bangunan, dan informasi tambahan sesuai jenis KKPR.
