... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah Kalimantan dan Sulawesi

Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah Kalimantan dan Sulawesi yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN pada tanggal 9 Desember 2021 melalui Zoom Meeting.

Acara dibuka oleh Bapak Agus Sutanto, ST., M.Sc selaku Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN dan diikuti oleh OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi Tata Ruang di Pulau Kalimantan dan Sulawesi.

Adapun poin-poin penting yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut:

1. Pengendalian Pemanfaatan ruang dilakukan untuk mewujudkan tertib ruang yang dilakukan berdasarkan muatan Rencana Tata Ruang (RTR) sehingga tata ruang sesuai dengan RTR.

2. Pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas instrumen pencegahan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

3. Instrumen pengendalian ini tersiri dari pemberian insentif dan disinsentif, penilaian perwujudan RTR serta penilaian pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri pelaku UMK.

4. Di Provinsi Kalimantan Timur masih terdapat Kabupaten yang belum memiliki program pengendalian pemanfaatan ruang dengan presentase 1,64 %

5. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan, Kabupaten/Kota seperti Kabupaten Mahulu, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan serta Kota Samarinda membutuhkan bimbingan teknis terkait pengendalian pemanfaatan ruang.

6. Selanjutnya telah direncanakan Bimbingan Teknis oleh Kementerian ATR/BPN terkait Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2022 yang terdiri dari Kabupaten Mahulu, Kabupaten Berau dan Kota Balikpapan sedangkan Kota Samarinda di rencanakan pada tahun 2023.

7. Adapun program Bimbingan Teknis berupa sosialisasi, implementasi pengendalian pemanfaatan ruang, peningkatan kapasitas SDM, penyusunan indis, penyusunan perangkat pengendalian, penilaian RTR dan penilaian pelaksanaan KKPR.