... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

bimbingan teknis pelaku PBJ dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui swakelola tipe I, III, dan IV

(6/8/2024) bimbingan teknis pelaku PBJ dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui swakelola tipe I, III, dan IV bertempat di hotel novotel Kota Balikpapan. Kegiatan ini dibuka oleh bapak Sayid Awaluddin,SP.,M.Si selaku kepala bagian biro pengadaan dan jasa, dilanjutkan pemaparan oleh narasumber bapak vidi januardani 

Adapun poin-poin pembahasan sebagai berikut :

  • Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola sebagaimana diatur peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden republik indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu disusun peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah tentang pedoman pelaksanaan swakelola.
  • Pengadaan barang/jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementrian/lembaga/perangkat daerah lain/ormas, atau kelompok masyarakat.
  • Swakelola dilaksanakan apabila barang/jasa yang dibutuhkan tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan atau efesien dilakukan oleh pelaksana swakelola.
  • Swakelola tipe I meliputi tim persiapan,tim pelaksana, tim pengawas, tim pelaksana ditetapkan oleh PA/KPA penanggungjawab anggaran.
  • swakelola tipe I memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis untuk melaksanakan swakelola.
  • swakelola tipe III meliputi tim persiapan, tim pengawas ditetapkan pleh pengguna anggaran.
  • swakelola tipe III dilaksanakan oleh lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat sipil.
  • swakelola tipe IV meliputi tim persiapan,tim pelaksana, tim pengawas ditetapkan oleh penanggungjawab kelompok masyarakat.
  • swakelola tipe IV dilaksanakan oleh kelompok masyarakat.