Bimbingan teknis aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi (SRIKANDI)
(21/9/2023) menghadiri kegiatan bimbingan teknis aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat
Aplikasi SRIKANDI instrumen pengelolaan arsip dinamis yang berdasarkan pada peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Perka ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang pedoman Penyusutan Arsip, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi ini mampu meningkatkan pemahaman kapasitas dan keterampilan aparatur sipil negara pada sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Sistem ini memiliki banyak manfaat karena sudah tidak lagi menggunakan kertas (paperless), tanda tangan sudah menggunakan elektronik, bisa diakses secara online, pemanfaatan aplikasi ini meningkatkan indeks kearsipan di masing-masing instansi.
Arsip Dinamis meliputi :
- Arsip Vital
- Arsip Aktif
- Arsip Inaktif
Arsip Dinamis digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu, Arsip Statis yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh arsip Nasional Republik Indonesia dan/ atau lembaga kearsipan.