audensi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk menindaklanjuti surat Direktur Eksekutif Pokja Pesisir
Telah di hadiri rapat terkait undangan audensi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk menindaklanjuti surat Direktur Eksekutif Pokja Pesisir Nomor : 25/Pokja Pesisir/VIII/2022 dengan agenda Fasilitasi audensi tentang alokasi ruang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (KKP3K) di Balikpapan. Acara di pimpin oleh Bapak Drs. Ayi Hikmat, M.Si selaku sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur. Adapun hasil dari audensi pada rapat kali ini sebagai berikut :
- SK Pokja Penetapan Kawasan Konservasi telah terbit dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur
- Kawasan yang menjadi rencana penetapan Kawasan Konservasi di teluk Balikpapan, masuk ke dalam Deliniasi IKN. Namun pada prinsipnya, di Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur telah di akomodir sebagai Kawasan Pencadangan Konservasi di Laut.
- Hal ini juga telah termuat dalam Peraturan Daerah No 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil ( RZWP-3-K ) yang telah di integrasikan ke dalam draft revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur.
- Selanjutnya, tim Pokja yang telah terbit SK, akan segera melakukan kajian terkait penetapan Kawasan konservasi di teluk Balikpapan.