Arahan pemanfaatan ruang di dalam dan sekitar Pelabuhan sungai
Selasa tanggal,15 November 2022 di Dinas Perhubungan Prov. Kalimantan Timur. Acara dibuka oleh Bapak Ahmad Maslihuddin, ST., M.Si selaku Kepala Bidang Pelayaran. Adapun poin-poin yang disampaikan adalah sebagai berikut :
1. Arahan pemanfaatan ruang di dalam dan sekitar Pelabuhan sungai, danau, laut ataupun penyeberangan harus memperhatikan kebutuhan ruang untuk kegiatan operasional dan pengembangan Kawasan pelabuhan.
2. Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur telah mengajukan usulan Pelabuhan kepada KSOP masing-masing Kabupaten/Kota agar dapat termuat dalam RIPP dan dapat dikembangkan.
3. Terdapat beberapa usulan peningkatan Pelabuhan di beberapa Kabupaten/Kota yang semula Pelabuhan pengumpan lokal menjadi Pelabuhan pengumpan regional seperti Pelabuhan Muara Pahu, Melak, Long Iram, Ujoh Bilang, Long Bagun dan Mahakam Ilir.
4. Terdapat 2 pelabuhan di Kota Bontang yaitu Pelabuhan Tanjung Laut dan Lok Tuan yang akan berubah statusnya menjadi terminal sehingga Pelabuhan utama di Kota Bontang akan menjadi 1 yaitu Pelabuhan Bontang.