... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Aksi Penyelamatan SDEW di Kawasan Danau Kaskade Mahakam Dan Sekitarmya

Rabu, 09 November 2022 telah diikuti Focus Group Discussuin (FGD) Aksi Penyelamatan SDEW di Kawasan Danau Kaskade Mahakam Dan Sekitarmya yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tata dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Acara dibuka oleh Bapak Yohanes Fajar Setyo Wibowo, ST., MT selaku Kepala Sub Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III dan diikuti oleh OPD terkait dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota serta akademisi dan praktisi.

Adapun poin-poin yang dapat disampaikan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:

1. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini sebagai wujud optimalisasi pengendalian danau kaskade mahakam sebagaimana amanat perpres no 60 tahun 2021 tentang penyelamatan danau prioritas nasional

2. Tahun 2021 melalui Kementerian ATR/BPN, telah disusun instrumen/perangkat pengendalian termasuk pada Danau Kaskade Mahakam, saat ini dilakukan penyusunan draft perkada instrumen pengendalian Danau Kaskade Mahakam, selanjutnya proses legalisasi akan dilakukan oleh Prov.Kaltim melalui Bidang Penataan Ruang DPUPR&PERA

3. Perkada perangkat pengendalian ini komplementer terhadap peraturan RTR lainnya. Meskipun akan diatur melalui Peraturan Gubernur namun muatan atau ketentuan pengendalian didalamnya sudah mencakup wilayah kabupaten (skala 1:50.000)

4. Perkada nantinya dapat menjadi acuan dalam pengaturan zonasi baik pada RTRW Kabupaten maupun RDTR yang masuk dalam deliniasi pengendalian Danau Kaskade Mahakam

5. Diskusi pembahasan pada FGD ini terutama pada permasalahan terkait pemanfaatan ruang disekitar Danau Kaskade Mahakam seperti alih fungsi lahan, pendangkalan serta ketidakjelasan batasan kewenangan pengelolaan SDEW antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

6. Perangkat pengendalian pemanfaatan ruang Danau Kaskade Mahakam disusun dalam bentuk Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang berupa Peraturan Kepala Daerah (Pergub) karena meliputi 2 kabupaten (Kubar dan Kukar)

7. Kebijakan ini disusun agar setiap orang dapat menaati RTR yang telah ditetapkan, serta memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR serta mematuhu ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai bentuk optimalisasi pengendalian ruang sekitar Danau Kaskade Mahakam

8. Aksi pengendalian diharapkan tidak hanya berupa kebijakan namun juga berupa aksi yang dapat dilakukan melalui kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di sekitar Danau Kaskade mahakam.