... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Agenda sosialisasi yang diadakan oleh DPMPTSP Provinsi Kaltim

Agenda sosialisasi yang diadakan oleh DPMPTSP Provinsi Kaltim bertempat di Hotel Grand Jatra Balikpapan terkait pelaksanaan UU No.11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko menggunakan Sisten Online Single Submission (OSS). ?
?
Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Puguh Harjanto,S.STP., M.Si selaku Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltim yang diikuti oleh OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi, DPMPTSP Provinsi Kaltim, DPMPTSP se-Kabupaten/Kota serta Badan Usaha Penanam Modal Asing di Provinsi Kaltim.?
?
Adapun beberapa cacatan dalam kegiatan ini sebagai berikut :?
?
1. Berkenanaan Perizinan Berbasis Resiko, pemerintah telah memetakan tingkat resiko kegiatan usaha dan menentukan jenis perizinan berusaha sesuai dengan bidang usaha atau KLBI (Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).?
?
2. Pertukaran data dalam OSS Berbasis Resiko harus terintegrasi dengan KLD dengan 3 metodologi yakni Pertukaran data terkait perizinan berusaha, proses perizinan dengan hak alses serta pemrosesan perizinan dengan hak akses daerah.?
?
3. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dilakukan secara berjenjang dan komplementar yang terdiri dari Rekomendasi KKPR, Persetujuan KKPR serta Konfirmasi KKPR.?
?
4. KKPR yang terintegrasi dengan OSS adalah Konfirmasi KKPR (KKKPR). ?
?
5. KKKPR diberikan berdasarkan kesesuaian RDTR yg telah terintegrasi dg sistem OSS.?
?
6. Berdasarkan SE Menteri ATR/Ka BPN No. 4/SE-PF.01/III/2021 tentang Pelaksanaan KKPR di Daerah, pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memproses permohonan perizinan berusaha berdasarkan perizinan pemanfaatan ruang yang berlaku di daerah sampai dengan sistem OSS berbasis resiko berjalan efektif.?