Agenda Pembahasan Proses Tindak Lanjut Hibah BMN Eks. Bandar Udara Temindung
Agenda Pembahasan Proses Tindak Lanjut Hibah BMN Eks. Bandar Udara Temindung. Acara diselenggarakan oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I APT Pranoto Samarinda dihadiri Oleh perwakilan dari KPKNL Samarinda, Dinas Perhubungan Prov. Kaltim, BPKAD Prov. Kaltim, dan Dinas PUPR&PERA Prov. Kaltim
Berikut poin-poin penting pada Rapat tsb :
1. Lokasi Eks bandara Temindung rencananya akan di hibahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
2. Berdasarkan Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur No.1 tahun 2016 lokasi berada pada peruntukan pola ruang permukiman
3. Berdasarkan Perda RTRW Kota Samarinda No. 2 tahun 2014 lokasi berada pada peruntukan pola ruang Permukiman dan Rawan Banjir
4. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Samarinda terkait Perda RTRW Samarinda No. 2 tahun 2014
5. Proses Hibah akan berlanjut jika persyaratan-persyaratan terpenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara