... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Agenda Pembahasan Formulir Kerangka Acuan (KA) Rencana Usaha dan/ Atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping

Kamis , 6 Oktober 2022 telah dihadiri Teleconfrence dengan aplikasi zoom meeting  agenda Rapat Agenda Pembahasan Formulir Kerangka Acuan (KA) Rencana Usaha dan/ Atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping dengan Kapasitas Produksi sebesar 12.179.796 Ton, Penambangan Selama 10 Tahun dan luas IUP 2.011,52 Ha oleh PT. Berlian Biduk Jaya,  yang berlokasi di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-biduk  Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur Provinsi Kalimantan Timur . 

Rapat dibuka oleh Pak  Fahmi Himawan dari Dinas Lingkungan Hidup  dan dihadiri oleh OPD Pemeritah Provinsi dan Kabupaten/Kota  yang terkait. Berikut poin-poin pembahasan pada rapat tersebut :   

1. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur  pernah menerbitkan Pertimbangan Teknis terkait kegiatan dimaksud. 

2. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2016 – 2036 , lokasi permohonan berada pada peruntukan pola ruang Hutan Produksi Tetap seluas 448,28 Ha, dan Pola Ruang Perkebunan 1.563,29 Ha

3. Sesuai Lampiran XII tentang Peta Rencana Pengembangan Kawasan Peruntukan Pertambangan di Wilayah Kalimantan Lokasi PT. Berlian Biduk Jaya berada di Luar Kawasan Peruntukan Pertambangan yang artinya berdasarkan lampiran XII tentang Peta Rencana Pengembangan Kawasan Peruntukan Pertambangan di Wilayah Kalimantan Timur bahwa seluruh kegiatan pertambangan meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi dan pasca tambang harus berada dalam kawasan peruntukan pertambangan sehingga lokasi tidak sesuai dengan tata ruang.

4.  Berdasarkan data usulan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Berau yang seluas 191.827,54 Ha, Lokasi permohonan PT. Berlian Biduk Jaya berada diluar Kawasan yang diusulkan(Jarak dari lokasi Permohonan dan usulan KBAK yang dimaksud adalah sekitar 350 meter).

5. Arahan lain yang disampaikan adalah agar melakukan Updating kegiatan – kegiatan terbaru seperti data perkebunan , pertambangan pertanian dan juga Momi Minerba, terkait hal dimaksud koordinasi dengan instansi-instansi terkait.