... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Addendum Andal dan RKL-RPL Tipe A terkait dangan rencana kegiatan pertambangan

Jumat, 20 Januari 2023 mengikuti kegiatan Rapat Komisi Addendum Andal dan RKL-RPL Tipe A PT. Kideco Jaya Agung terkait dangan rencana kegiatan pertambangan batubara Blok Roto Samurangau (KW.KTM1546) serta Pelabuhan Khusus Batubara yang berlokasi di Kec. Batu Sopang, Muara Samu dan Tanah Grogot Kab. Paser yang dilaksanakan di Grand Jatra Hotel Balikpapan secara hybrid. Rapat dipimpin oleh Farid Muhammad selaku wakil dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK dan perwakilan dari DPUPR PERA Provinsi Kalimantan Timur Bapak A. Muzakkir, S.T.,M.Si. selaku Kepala Bidang Penataan Ruang. 

Kegiatan dihadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Paser, Tokoh Masyarakat dan LSM.

Masukan dan tanggapan terkait dengan tata ruang sebagai berikut:

1. Keberadaan pertambangan PT. Kideco Jaya Agung sangat membantu perekonomian Provinsi Kalimantan Timur dan mendukung upaya dalam perpanjangan dan perubahan adendum amdal;

2. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Surat Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap kegiatan yang dimohonkan oleh PT Kideco Jaya Agung dengan nomor 660/109/PR-KASI DAL tanggal 07 Januari 2022 perihal Kesesuaian Pemanfaatan Ruang WIUP PT. Kideco Jaya Agung dan terdapat beberapa kegiatan yang dimohonkan tidak sesuai dengan Komponen Usaha dan/atau Kegiatan Perubahan yang ada di dokumen Andal;

3. Terdapat adanya perbedaan rincian usulan perubahan kegiatan dengan rincian kegiatan pada pertimbangan teknis, maka dapat disampaikan bahwa pertek yang telah diterbitkan hanya menjadi rujukan sebagian dalam penyusunan dokumen Andal dan dapat ditambahkan tabel atau rangkuman terkait dengan perbandingan Usaha dan/atau Kegiatan Eksisting dengan Komponen Usaha dan/atau Kegiatan Perubahan;

4. Secara pola ruang, berdasarkan Perda RTRW Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2016 dapat disampaikan bahwa lokasi Blok Roto Samurangau masuk di dalam Kawasan Peruntukan Pertambangan;

5. Terhadap rencana pembangunan fasilitas pendukung wajib berada di dalam konsesi wilayah IUP PT Kideco serta dalam pelaksanaannya wajib mengikuti arahan-arahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.